Mungkinkah Kevin Kosasih Dijerat Pidana Pemalsuan Pelat Nomor?

Mungkinkah Kevin Kosasih Dijerat Pidana Pemalsuan Pelat Nomor?


Pengendara mobil Fortuner berpelat Polri bodong, Kevin Kosasih, yang melaju ugal-ugalan di Puncak, Bogor, telah ditindak polisi. Namun, ia dan mobilnya dilepaskan setelah polisi mengambil surat-suratnya dan Kevin diminta memasang pelat yang sebenarnya.

Dalam kasus ini, Kevin ternyata membuat pelat dinas Polri dengan nomor 3553-07 secara ilegal di pinggir jalan. Selain itu, ia juga diketahui telah memalsukan STNK Dinas.

"Jadi menurut pengakuannya dari mana mendapatkannya (pelat Polri), yang bersangkutan (Kevin) membuatnya di pinggir jalan. Tujuannya dia menyampaikan 'saya buru-buru pak, pingin cepat (sampai)'. Makanya dia berinisiatif membuat nomor tersebut," ungkap Kasatlantas Polres Bogor AKP M Fadli kepada wartawan, Senin (3/6).

Fadli menuturkan pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pidana karena ada indikasi pemalsuan surat-surat. Mereka juga bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, dan mendalami apakah ada dugaan pelanggaran lainnya.

"Kalau kita lihat dari konturnya sih cetakan (STNK dinasnya) tidak solid. Dan itu juga bukan kapasitas kita, dan itu sudah kita sampaikan ke Mabes Polri dan itu tidak ada diregister Mabes Polri," ujar Fadli.


Lantas, apa ancaman pidana yang bisa menjerat Kevin jika terbukti telah memalsukan surat-surat?

Aturan pidana ini tercantum dalam Pasal 263 KUHP tentang Tindakan Pidana Pemalsuan Surat. Berdasarkan UU tersebut, Kevin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang. atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Pelanggaran terkait pemalsuan pelat nomor kendaraan juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu jika pengendara melanggar, maka polisi berhak untuk mengambil STNK-nya. Jika terbukti ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan, maka akan diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku, yakni:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Video
Kevin Kosasih ditilang oleh anggota Polres Bogor pada Sabtu (1/6), karena dilaporkan ugal-ugalan saat memacu kendaraannya. Lewat SIM-nya, diketahui Kevin masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Saat polisi meminta surat-suratnya, Kevin memberikan SIM dan STNK Dinas bernomor 00941 atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog), dengan masa berlaku 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2020. Namun, setelah diperiksa, ternyata STNK Dinas tersebut tak teregistrasi di Mabes Polri. 

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon