Profil Sofjan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Makar

Profil Sofjan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Makar


Merdeka.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Purn Sofjan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Polisi menjadwalkan pemeriksaannya hari ini. Namun Sofjan tidak memenuhi panggilan karena sedang sakit.


Sofjan Jacob merupakan alumnus Akademi Ke polisian tahun 1970. Dia pernah menjabat Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolres Asahan, Kapolres Simalungun, Kapolres Deli Serdang, dan Kapoltabes Medan.

Jenderal bintang dua ini pernah menjadi Kapolda Sulsel sebelum dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya tanggal 8 Mei 2001. Dia menggantikan Irjen Mulyono yang pensiun dan menempati posisi sebagai Irjen di Kementerian Kehutanan.

"Pengangkatan Saya Tak Istimewa," kata Sofjan kala itu. Sebab menurut perwira yang satu ini, sebelumnya toh ada polisi luar daerah yang menjabat posisi tadi.

Padahal, Sofjan adalah pejabat tinggi Kepolisian yang menjadi Kapolda Metro Jaya dengan penempatan lama di luar Jawa. Bagi Sofjan, pengangkatan itu adalah sebuah tantangan tugas. Maklum, sebagai pusat kegiatan politik dan keamanan, langkah pengamanan di Jakarta tentu lebih kompleks.

SCTV melaporkan upacara sertijab dua alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Kepolisian tahun 1970 itu dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro. Selain dihadiri seluruh jajaran Polda Metro Jaya, sertijab juga diikuti sejumlah undangan antara lain Gubernur DKI Sutiyoso dan Panglima Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal TNI Bibit Waluyo.

Namun jabatan Polda Metro Jaya tak lama disandangnya. 18 Desember 2001, dia menyerahkan jabatan tersebut pada Irjen R. Makbul Padmanagara

Lama setelah pensiun, Sofjan Jacob tersandung masalah hukum. Dia pernah dilaporkan karena mengancam petugas satpam Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran medio Desember 2011 dengan senjata api. Kala itu, Sofjan membantah melakukan intimidasi.

Profil Sofjan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Makar
1. Hadir di Kampanye Akbar Prabowo-Sandi
Merdeka.com - Sofjan Jacob ikut menghadiri kampanye Akbar capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subiantodan Sandiaga Salahuddin Uno di Stadion Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (31/3).

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Jacob menegaskan bahwa kehadirannya ke acara Kampanye Akbar adalah untuk mendukung Prabowo-Sandi menenangkan pemilu 2019 mendatang. Sehingga, rakyat Indonesia bisa hidup lebih sejahtera dan lebih baik dari kondisi saat ini.

Kala itu, Sofjan menitipkan pesan kepada anggota polisi aktif supaya netral dalam Pemilu 2019. Dia juga meminta kepada seluruh rakyat Indonesia melaporkan ke Divisi Propam Polri jika menemukan adanya pelanggaran kode etik anggota Polri aktif yang memaksa untuk memilih salah satu paslon tertentu supaya dikenakan saksi hukum.

2. Polri Kantongi Bukti Video
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan Yacob. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa terkait kasus dugaan makar. Mabes Polri mengaku memiliki bukti berupa rekaman video soal ajakan makar yang dilakukan Sofjan Jacob.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan laporan tersebut diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Argo pun menyebutkan, kalau Sofyan Yacob telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," imbuh Argo.

Argo menjelaskan, laporan Sofyan Yacob bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri.

"(Bukti Sofyan Yacob makar) Ada ucapan dalam bentuk video," sambungnya.

Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

3. Tak Hadir Karena Sakit
Merdeka.com - Pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani. Ia mengatakan, kliennya hari ini diperiksa namun pihaknya meminta penundaan tersebut.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku siap untuk menghadirkan Sofyan Yacob minggu depan. Namun, keputusan pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

"Tergantung penyidik kapannya. Ya seminggu ke depan lah lebih kurang," kata Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, lanjut Ahmad Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," paparnya.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon