Polisi Telusuri Kasus Pelajar Bawa Fortuner Berpelat dan Ber-STNK Dinas Polri

Polisi Telusuri Kasus Pelajar Bawa Fortuner Berpelat dan Ber-STNK Dinas Polri


Mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin berwarna hitam dengan pelat dinas nomor 3553-07. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.

Ditanya soal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan akan menelusuri lebih jauh. Polri akan mencari tahu ke bagian Staf Logistik Polri.

Polisi Telusuri Kasus Pelajar Bawa Fortuner Berpelat dan Ber-STNK Dinas PolriFoto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)

"Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya aja yang dipakai itu," ujarnya saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (3/6/2019).

Polisi Telusuri Kasus Pelajar Bawa Fortuner Berpelat dan Ber-STNK Dinas Polri

Belum diketahui pasti bagaimana peristiwa Fortuner berpelat dinas Polri ini dihentikan oleh jajaran Satlantas Polres Bogor. Namun Brigjen Dedi mengatakan bahwa pengemudi Fortuner ini telah ditindak.

Polisi Telusuri Kasus Pelajar Bawa Fortuner Berpelat dan Ber-STNK Dinas PolriFoto: Pria bawa Fortuner berpelat dinas Polri ditilang di kawasan Puncak (ist)

Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995. Dia inggal di kawasan Serpong, Tangerang.

"Anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehinggal tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana," jelasnya.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon