Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI

Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI

Beredar postingan foto Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo yang ditulisi pernyataan terkait upaya pengesahan undang-undang baru agar Polri mudah menangkap dan memenjarakan anggota TNI. Dedi menegaskan bahwa informasi tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

"Saya tidak pernah membuat statement tersebut," tutur Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/6).

Postingan yang masif beredar di sosial media dan aplikasi percakapan pribadi itu dinilai mengganggu sinergitas TNI Polri. Dedi pun meminta masyarakat cerdas menanggapi isu tersebut.
Polri Bantah Hoaks Rancang UU Permudah Penjarakan Anggota TNI

Penyebar berita hoaks sendiri dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara sampai dengan 10 tahun.

"Saring Sebelum Sharing," kata Dedi.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com [bal]

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon