KPU Terima 338 Gugatan Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019 di MK

KPU Terima 338 Gugatan Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019 di MK


Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
KPU mengumumkan jumlah laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU telah menerima sebanyak 338 permohonan PHPU di MK.

"Data terbaru, KPU menerima sebanyak 338 PHPU di MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).

Hasyim menjelaskan, 338 PHPU itu terbagi menjadi tiga jenis permohonan. Ketiga jenis permohonan itu yakni, PHPU DPR RI/DPRD Kabupaten Kota, PHPU DPD, dan PHPU Pilpres yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Jumat (24/5) lalu.

"PHPU untuk Pilpres 1 perkara, DPD 10 perkara dan DPR RI/DPRD Kabupaten Kota sebanyak 327 perkara," jelas Hasyim.
KPU Terima 338 Gugatan Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019 di MK
Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya siap menghadapi 338 permohonan di MK terkait hasil pengumuman rekapitulasi penghitungan suara nasional. KPU RI terus berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan alat bukti dan fakta di lapangan.

"Paling penting sebenarnya mempersiapkan penjelasan dan alat buktinya, jadi kita tidak hanya menjawab, tetapi juga harus didukung data dan alat buktinya karena jawaban kita belum tentu bisa diterima atau diakui," kata Arief.

Selain itu, KPU juga sudah menunjuk lima law firm sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di MK. Lima law firm itu dibagi menjadi enam tim untuk menghadapi tiga jenis permohonan PHPU di MK.

"Pengacara yang direkrut terdiri dari satu tim pengacara Pilpres, satu tim pengacara DPD, dan empat tim pengacara Pileg," ucap Arief. 

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon