Ditahan KPK, Setya Novanto: Enggak Nyangka, Saya Pikir Masih Diberi Kesempatan Recovery

Ditahan KPK, Setya Novanto: Enggak Nyangka, Saya Pikir Masih Diberi Kesempatan Recovery


JAKARTA – Ketua DPR RI Setya Novanto dibawa penyidik ke Rutan KPK pada Minggu (19/11/2017) malam. Namun, ia kaget ditahan pada malam hari karena merasa masih harus pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Meski merasa masih membutuhkan waktu untuk pemulihan, Setya Novanto akan tetap mematuhi hukum.

“Saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum,” ungkap Novanto di Gedung KPK Jakarta Selatan Minggu 19 November 2017 malam hari.

Ditahan KPK, Setya Novanto: Enggak Nyangka, Saya Pikir Masih Diberi Kesempatan Recovery
Novanto juga mengaku akan menaati aturan hukum yang sudah ditetapkan. Dirinya juga akan mengikuti serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK.

“Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, tersangka kasus E-KTP itu mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017) malam. Akibat kecelakaan itu, ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, kemudian dipindahkan ke RSCM.


Hari ini, tim dokter RSCM menyatakan tidak ada indikasi Setya Novanto perlu dirawat inap, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Jumat 17 November 2017. Berdasarkan keterangan tim dokter, KPK pun memboyong Ketua DPR itu ke Gedung Lembaga Antirasuah.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon