Menag Lukman Beberkan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Menag Lukman Beberkan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid


Menteri Agama Lukman HakimMenteri Agama Lukman Hakim (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Menteri Agama, Lukman Saiffudin memberikan tanggapannya terkait aturan penggunaan pengeras suara untuk azan yang berkumandang. Tanggapan Lukman ini menanggapi kasus Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan yang divonis 18 bulan penjara karena mengeluhkan kerasnya suara Adzan yang berkumandang pada Kamis (23/8) lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhi Meiliana dengan Pasal 156 a KUHP karena ia mengeluhkan volume suara Adzan yang berkumandang dan dianggap melakukan penistaan agama. Lukman pun memberikan tanggapannya terkait tindakan yang dilakukan Meiliana.
Lewat akun Twitternya, Lukman berujar "Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb."

Lukman H. Saifuddin
✔@lukmansaifuddin
 Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb..
Menag Lukman Beberkan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Defender of Pancasila
@singgihbiadhi
@lukmansaifuddin bapak ada komentar utk kasus Meliana di Tanjung Balai? Aku menunggu tanggapannya.

Menurut situs resmi Kementerian Agama, Pasal UU 1 sendiri berisikan tentang pencegahaan, penyalahgunaan, dan penodaan agama. Bunyi pasal tersebut adalah "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu."

Lukman menilai, Meiliana hanya meminta untuk volume suara Adzan tersebut dikecilkan. Ia pun mengunggah foto yang berisikan tuntunan penggunaan pengeras suara lewat akun Twitternya.


Lukman H. Saifuddin
✔@lukmansaifuddin
 Inilah Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla yang masih berlaku hingga saat ini..

Dalam salah satu aturan tersebut, tertulis "Pengeras suara dalam digunakan untuk do'a dengan syarat tidak meninggikan suara" dan "Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara".

Lukman H. Saifuddin
✔@lukmansaifuddin
 Berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum 'in-kracht' (berkekuatan hukum tetap) itu biasa dan wajar saja.
Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum.#Meiliana

"Berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum 'in-kracht' (berkekuatan hukum tetap) itu biasa dan wajar saja. Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum," tulis Lukman  menanggapi lagi soal kasus Meiliana. 

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon