POM TNI dan KPK Libatkan Tim Independen Cek Helikopter AW101

POM TNI dan KPK Libatkan Tim Independen Cek Helikopter AW101


Pemeriksaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang digelar POM TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, melibatkan tim independen.
Hal ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko, Kamis (24/8/2017).

Dodik menyatakan, di tim independen yang dilibatkan punya keahlian di bidang kedirgantaraan.

"Pengecekan fisik oleh tim ahli bukan dari KPK, tapi dari independen terkait dengan ahli pesawat," kata Dodik, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis siang.

Seperti diketahui, pengecekan fisik ini dalam rangka penyidikan terkait kasus pembelian helikopter tersebut yang bermasalah. Diduga, terjadi penggelembungan dana dalam pemberian heli asal Inggris tersebut.
POM TNI dan KPK Libatkan Tim Independen Cek Helikopter AW101
Menurut Dodik, tim independen terdiri dari satu tim, yang belum dapat ia sebutkan jumlahnya. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan terhadap badan dan spesifikasi pesawat.

"Yang jelas kondisi fisik pesawat, kalau pesawat itu ada body ya mungkin body (diperiksa), ada mesin ya mungkin mesin, kalau ada yang lain-lain, ya mungkin yang lain-lain," ujar Dodik.

Pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus ini.

"Dalam rangka melengkapi berkas, supaya biar semuanya secara formal maupun material terpenuhi," ujar Dodik.


Kapan pemeriksaan itu selesai, dia belum dapat memastikan. Namun, ia memperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

"Butuh waktu agak lama itu, nanti saya akan tanyakan ke ahlinya berapa lama," ujar Dodik.'

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya menyatakan, diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

"Anggaran yang ada Rp 738 miliar itu untuk anggaran heli VVIP. Tapi heli angkut ini juga angarannya segitu, padahal spesifikasinya lebih tinggi yang VVIP," kata Gatot.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut. Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka kasus ini dari pihak swasta.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon