Mantap ! TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Pencuri Ikan Buruan Interpol

Mantap ! TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Pencuri Ikan Buruan Interpol - Commando


Personel TNI Angkatan Laut menangkap kapal STS-50 di perairan sebelah tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat (6/4/2018). Kapal tersebut adalah buronan Interpol. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers bersama, Sabtu (7/4/2018), mengatakan, penangkapan itu berawal dari permintaan resmi Interpol melalui NCB kepada pemerintah Indonesia untuk memeriksa Kapal STS-50 yang bergerak menuju perairan Indonesia.

Permintaan resmi Interpol tersebut disampaikan pada Kamis (5/7/2018). "Berdasarkan informasi dari Interpol, kapal ini buronan mereka dan terdaftar juga sebagai kapal ilegal unreported and unregulated fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources," ujar Susi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi KKP. Menindaklanjuti laporan Interpol, kapal milik TNI AL, Semeulue, melaksanakan operasi 'henrikhan' alias 'hentikan, periksa dan tahan' kapal tersebut pada Jumat keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB.
Mantap ! TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Pencuri Ikan Buruan Interpol - Commando
Saat ditangkap, kapal buronan itu berada di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh. Saat diperiksa, kapal itu berisi 20 anak buah kapal. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah warga negara Indonesia.

Sementara 6 orang lainnya warga negara Rusia. Nahkoda dan kepala kamar mesin diketahui dua di antara enam orang warga negara Rusia tersebut. Di kapal, tim juga menemukan 600 buah alat tangkap gillnet siap pakai.

Masing-masing gillnet memiliki panjang sekitar 50 meter. Artinya, jika seluruh gillnet digunakan, panjangnya mencapai 30 kilometer. "Tindak lanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, KKP dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 segera melaksanakan penyidikan untuk mengkonstruksi tindak pidana yang mereka lakukan," ujar Susi.

Karena kapal tersebut berstatus 'stateless vessel' alias tidak memiliki kewarganegaraan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, maka kapal tersebut akan dirampas negara (Indonesia) dan dapat digunakan demi kepentingan publik atau ditenggelamkan. Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman dan Kepala Satgas 115 Mas Achmad Santosa.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon