Setelah Jepang, Indonesia Ajak Negara Sengketa Laut China Selatan Tunduk Hukum Internasional - Commando

Setelah Jepang Kini Negara Indonesia Ajak Negara yang terlibat dalam Sengketa Laut China Selatan Tunduk kepada Hukum Internasional - Commando

C0MANDO.COM - Jakarta - Pemerintahan Negara Republik Indonesia Mengajak Semua pihak yang terlibat dalam sengketa di kawasan laut China Selatan agar menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang mengatur tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, dalam menyikapi hasil putusan Pengadilan Tetap Arbitrase (PCA) terkait sengketa Laut China Selatan (LCS).

Indonesia Ajak Negara yang terlibat dalam Sengketa Laut China Selatan Tunduk kepada Hukum Internasional - Commando
Indonesia Ajak Negara yang terlibat dalam Sengketa Laut China Selatan Tunduk kepada Hukum Internasional - Commando

Pesan Mengenai Sikap Pemerintahan Negara Indonesia ini sendiri langsung disampaikan Oleh Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta Pada Tanggal 12 Juli 2016 Kemarin, setelah Tribunal Arbitrase PBB di Den Haag mengeluarkan keputusan akhir dalam menyelesaikan kasus Filipina-China di Laut China Selatan.


Baca Juga :
Pengadilan Arbitrase Tolak Klaim China di Laut Sengketa - Commando
China Tolak Putusan Arbitrase yang menolak Semua Klaim China Di Laut Sengketa - Commando



Tidak Sampai Disitu Pemerintahan Negara Indonesia juga mendorong semua pihak terkait seperti China, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, untuk menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Agar tetap menjaga suasana dan menahan emosi Khususnya dengan menghindari Aktifitas Militer yang nantinya berdampak kepada Stabilitas Dan Perdamaian.

Pemerintahan Negara Republik Indonesia juga mengajak semua pihak terkait untuk terus melanjutkan komitmen bersama dalam menegakan perdamaian dengan menunjukan kerja sama dan Persahabatan, sebagaimana telah diupayakan dan dibina dengan baik selama ini.


Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon