Polri: Pasal Berlapis untuk Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara

Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk pelaku penyebar hoax atau berita bohong tentang 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

"Banyak yang bisa kami terapkan, kami terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Januari 2018.


Kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos itu berembus sejak Rabu sore 2 Januari 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan kabar itu mulai ramai pada sore hari.

Sebelumnya Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dalam cuitannya meminta pihak-pihak yang berwenang untuk mengecek kabar adanya 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Andi memuat cuitan di akun Twitter resminya @AndiArief_ pada Rabu, 2 Januari 2018 pukul 20.05 WIB. Namun, saat dicek Tempo sekitar pukul 21.30, cuitan itu telah dihapus.
Polri: Pasal Berlapis untuk Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara
KPU lalu melakukan pengecekan ke bea cukai dan tak menemukan fakta seperti desas-desus yang  beredar. KPU menyatakan informasi itu hoaks. KPU lalu meminta kepolisian menelusuri semua akun media sosial yang menyebarkan infomasi tersebut.

Bareskrim menyatakan akan menyelidiki pihak yang pertama kali menyiarkan informasi palsu yang sudah dicoblos itu. "Siapa yang pertama melakukan, siapa yang posting, sampai siapa saja yang ikut menyebarkan berita yang ternyata tidak benar," ujar Arief Sulistyanto.

Menurut Arief memberantas hoax adalah salah satu yang ditangani oleh polisi. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bekerja sama untuk memberangus tindak pidana hoax yang belakangan ini semakin marak. Apalagi, kata Arief, pemilihan umum akan segera dilaksanakan.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon