Tak Punya malu 12 pemerkosa yuyun ajukan pembelaan terkait hukuman yang menjeratnya - naon wae news

Seperti Tak Melakukan Dosa Besar 12 Orang Pemerkosa Sekaligus Pembunuh Yuyun Mengajukan Pembelaan Terkait Hukum Yang Menjerat Mereka - Naon Wae News

12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Desak Dihukum Kebiri Saja
12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Desak Dihukum Kebiri Saja

Baca Berita Lainnya Terkait Kasus Yuyun :
Siapkan Tisu sebelum Baca, NAMA SAYA YUYUN - NAON WAE NEWS
Wahh Ternyata Orangtua Pemerkosa Yuyun pun Bisa Dipenjarakan - Naon Wae News
Kronologi Lengkap Pemerkosaan sekaligus pembunuhan yuyun oleh 14 pemuda 
Yuyun Puan Maharani Diminta Mundur dari jabatannya Karena Tak tau kasus yuyun

Naon WAE NEWS - Perwakilan dari Women Crisis Center (WCC), Mardiani, ikut datang dan mengikuti dengan seksama acara perdana persidangan tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang di lakukan kepada anak di bawah umur Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron), di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Ibu Mardiani Sendiri Mengharapkan Jika Para Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yuyun bisa di hukum seberat dan semaksimal mungkin.



Dijelaskan secara terperinci oleh Mardiani, jika bahwasannya dalam kasus ini semua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun sudah sepatutnya dikenakan pasal berlapis. Dikarenakan dalam kasus ini semua tersangka melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan.



Oleh karenanya, mardiani mengakui jika bahwasannya kelompok WCC Bengkulu akan terus berupaya untuk terus melakukan pemantauan dan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Yuyun ini.

Disisi lain, penasehat hukum ketujuh terdakwa, Gunawan SH saat dikonfirmasi usai sidang mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara.



Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group) persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.

Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.

Yuyun diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mendesak agar hukuman kebiri segera diterapkan.


Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, pelaku hanya dikenakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Itu menurutnya tidak setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan.

"Kami akan terus mengkaji kasus Yuyun ini. Jika ada kemungkinan (vonis rendah), kami akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim. Hal tersebut sudah pernah kami lakukan dalam sejumlah kasus serupa," tegas Menteri Perempuan pertama asal Papua itu.[jpnn]

Sumber (JPNN)

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon