Setelah Buron 13 Tahun, Akhir nya Koruptor BLBI Tertangkap di cina

Setelah Menjadi Seorang Buronan negara selama 13 tahun akhir nya sang koruptor BLBI Tertangkap Di Negeri China Naon WAE NEWS -

Kepala BIN: Samadikun ditangkap saat ia Hendak Nonton F1 di Shanghai
Naon WAE NEWS, Jakarta - Setelah Sekian Lama Kabur dan menjadi Buronan Akhir nya Samadikun Hartono (Keturunan Cina) ini tertangkap basah saat ia hendak nonton F1 Di Shanghai China . Kasus yang menjerat Samadikun Hartono ini adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Perlu anda Ketahui Jika Bahwasannya Sanadikun Hartono merupakan Pemilik sekaligus mantan Komisaris Utama Bank Modern yang menjadi buron semenjak tahun 2003.
Samadikun Hartono Ditangkap Saat Hendak Nonton Rio di Formula 1 Shanghai
Kepala BIN: Samadikun ditangkap saat ia Hendak Nonton F1 di Shanghai
Baca Juga Artikel Lainnya Yang Kami Rekomendasikan :
Benarkah Mujahidin yang Bertempur di Suriah saat ini merupakan Para Keturunan Sahabat Nabi ?
Karena Sebut Langgar Hak Asasi Monyet, Ruhut Sitompul Dikecam Netizen
Ahok Akui Ada Tumpang Tindih Peraturan soal Reklamasi

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan, bahwa pihaknya menjalin kerjasama dengan aparat pemerintah China dan terus menerus memantau pergerakan buron BLBI itu sebagai salah satu target operasi. Pemantauan ini sbenar nya sudah berjalan beberapa waktu lamanya.

Sutiyoso juga menuturkan, bahwa pada tanggal  7 April tahun 2016, ia diundang menjadi keynote speaker dalam sebuah acara di China. beliau juga bertemu dengan Menteri Polhukam dan pejabat terkait negara tersebut dan meminta dukungan pemerintahan cina untuk bekerjasama dalam menangkap Samadikun.

\"Berdasarkan info intelijen yang sudah matang, saya meyakini Samadikun Hartono akan berada pada satu lokasi di Shanghai karena akan menonton Formula 1,\" kata Sutiyoso kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Oleh karenanya , dikala ia kembali ke Indonesia, ia meminta satu tim dari BIN terus mengawasi lokasi tersebut.

\"Pada tanggal 14 April 2016 tengah malam, Samadikun mendatangi lokasi tersebut dan diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN,\" kata Sutiyoso.

Namun sayang nya Samadikun Hanya divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi yangia lakukan atas tuduhan penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon