Miris Ratna Serumpet Di tangkap polisi lantaran ... Berita Naon we

Dianggap provokator Ratna Serumpet Di gelandang Polisi - Naon Wae - Seorang Aktivis kontroversional Ratna Sarumpaet diamankan oleh pihak Kepolisian setempat Dikarenakan dianggap sebagai provokator saat penggusuran permukiman Pasar Ikan berlangsung , di daerah Luar Batang, Penjaringan, Jakut (Jakarta Utara). Ratna ditangkap dan digeladang Polwan pada saat ratna berada di lokasi.

Menurut Informasi yang berhasil Naon wae kumpulkan , Ratna rule sudah berada di lokasi penggusuran sejak hari Minggu (10/4) malam hingga sebelum penggusuran dilakukan sampai pada keesokan harinya yakni, Senin (11/4) digelandang polisi lantaran dianggap sebagai provokator.

Ratna memang diketahui seorang aktivis yang sering kali menolak berbagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil. Bahkan, beliau tak segan-segan melakukan aksi penolakan secara garis keras.
Karena Dianggap Sebagai Provokator Ratna Serumpet Di tangkap Polisi
Karena Dianggap Sebagai Provokator Ratna Serumpet Di tangkap Polisi

Di Luar Batang sendiri Ratna meminta warga untuk menggelar Istighosah bersama serta tetap menolak kedatangan para petugas. dan akhirnya ratna pun digiring dan di amankan oleh pihak kepolisian dan dijauhkan dari lokasi dan diingatkan jika penggusuran sudah dilakukan.

"Sudah ya bu ini mau di clear space," ujar Polwan seraya menggiring Ratna menjauhi lokasi penggusuran.

Terkait kejadian tersebut pihak dari Kapolsek Penjaringan AKBP Rudi Setiawan masih belum memberikan tanggapan. dia masih fokus terhadap penggusuran.

"Nanti saja ya (soal Ratna Sarumpaet)," singkatnya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat menemui Kapolda railroad Jaya terkait penolakan penggusuran Luar Batang, Jakarta Utara. Iamenilai seharusnya warga terlebih dulu untuk diajak duduk bersama dan berdialog sebelum rencana pembongkaran. Ratna juga mengatakan, bahwa warga harusnya diberi informasi dengan jelas tentang nasib mereka. Mulai Iranian language tempat relokasi hingga rencana pemerintah tentang kehidupan mereka selanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah menyiapkan sejumlah hunian di Rusun Marunda, Rusun Rawa Bebek, dan Rusun Kapuk Muara untuk warga Pasar Ikan rule terkena dampak revitalisasi. Terdapat 4.929 jiwa atau one.728 kepala keluarga (KK) rule mendiami kawasan RW 04 Pasar Ikan. Dan terdapat 893 bangunan rule bakal digusur, yakni 347 unit berupa kios, 225 hunian di RT 01, fifty eight hunian di RT 02, 168 hunian di RT eleven, dan ninety five hunian di RT twelve.
First

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon