Akhirnya sadar juga jika ada tumpang tindih di peraturan reklamasi

Ahok: Sekarang Kita Sadar Ada Tumpang Tindih Peraturan Reklamasi Naon WAE News,
JAKARTA - Alhamdullilah Akhirnya Kini Giliran Sang Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyadari soal tumpang tindih peraturan terkait dengan reklamasi,  seusai beliau melakukan rapat dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta perwakilan dari Kementerian Kelautan Perikanan.


Ahok Sadar Aturan Reklamasi Tumpang Tindih
Ahok Akui Ada Tumpang Tindih Peraturan soal Reklamasi

Baca Juga Berita Terkini Lainnya :
Internezo obrolan antara Ahok dan Sang Adjudan - Naon Wae news 
Benarkan Penggusuran di luar batang merupakan upaya penghapusan sejarah leluhur ?
Setelah Susi kini JK Ikut Sentil Ahok Terkait Reklamasi Teluk Jakarta
FPI Berulah lagi dengan mendirikan Posko Kemanusiaan bagi Korban Penggusuran Pasar Ikan


Akan Tetapi begitu ia menegaskan, bahwa tak ada yang salah dengan reklamasi.

Ahok: Sekarang Kita Sadar Ada Tumpang Tindih Peraturan Reklamasi Naon WAE News,


Menurutnya, momen ini tidak sekedar hanya untuk mengurai tumpang tindih peraturan dan izin, akan tetapi untuk memperjelas juga status sejumlah pulau milik Pemprov DKI Jakarta yang akan dibuat Port of Jakarta.

Ahok menjelaskan, sebab masuk proyek pelabuhan, karenanya reklamasi sejumlah pulau ini tak dibebankan kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebesar 45 persen.

Ahok: Sekarang Kita Sadar Ada Tumpang Tindih Peraturan Reklamasi Naon WAE News,


Sebenarnya Juga Ada Sejumlah pulau reklamasi yang sempat digugat oleh Kabupaten Tangerang dikarenakan mereka mengklaim jika pulau tersebut telah masuk menjadi wilayahnya.

Ahok: Sekarang Kita Sadar Ada Tumpang Tindih Peraturan Reklamasi Naon WAE News,


Diketahui Jika, rapat Ahok dan sejumlah menteri ini telah menghasilkan keputusan megaproyek reklamasi dihentikan untuk sementara waktu, sambil menunggu seluruh persyaratan dipenuhi.

Sementara itu akan segera disusun Joint Commitee antara Pemprov DKI, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk mengkaji semua hal hal peraturan  yang masih terkait dengan reklamasi yang selama ini menjadi polemik.

Berkomentarlah Dengan Bijak
EmoticonEmoticon